
PEKANBARU – Penunjukan Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru tidak bisa terlepas dari hal-hal yang berbau politis, karena masa jabatan PJ cukup lama hingga 2024 pasca masa jabatan Firdaus-Ayat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir pada bulan Mei 2022 ini.
Sesuai aturan, Gubernur Riau, Syamsuar nantinya akan langsung melakukan penunjukan siapa pejabat yang nantinya akan menduduki kursi sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru.
"Syamsuar harus bisa menempatkan orang yang benar-benar cocok menempati posisi ini (PJ), apalagi posisi PJ merupakan posisi yang cukup riskan," kata pengamat politik, Aidil Haris, Senin (7/3/2022).
Jika Gubernur Riau tidak mampu menempatkan orang yang tepat sebagai PJ Wali Kota akan sangat beresiko karena posisi PJ Wali Kota akan sampai di tahun 2024 atau sampai Pemilu serentak dilakukan.
"Orang yang menjadi PJ adalah orang yang bisa membantu gubernur dan menjadi perpanjangan tangan gubernur," jelasnya.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Riau ini juga menyampaikan sosok PJ juga harus mampu membangun komunikasi politik yang baik, baik itu dengan gubernur maupun dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang ada di Kota Pekanbaru.
Namun secara garis besar Aidil juga menyampaikan posisi PJ Wali Kota tidak bisa dipisahkan dari politik praktis yang mana jabatan PJ bisa dijadikan panggung untuk melakukan kampanye.
"PJ jangan memanfaatkan posisi, mentang-mentang ini jabatan strategis mau cari nama atau cari panggung," tegasnya. ***