PEKANBARU - Enam orang tersangka tindak pidana Pemilu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari. Dalam kasus itu, ada dua berkas terpisah.

Perkara pertama dengan kasus money politik satu tersangka. Dan perkara kedua ada 5 tersangka penggelembungan suara untuk salah satu calon Legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Para tersangka tersebut yaitu, Doni Rinaldi Caleg petahana sekaligus anggota DPRD Indragiri Hulu dari partai PPP. Sovia Warman, Komisioner Bawaslu Inhu. Randa Radinata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Rengat. M Ridwan anggota PPK Rengat.

Dalam kasus ini, pihak yang melaporkan adalah Eka Mulia, dari PPP yang melaporkan kecurangan data Pemilu atau merubah C1. Kejadian itu di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Sementara berkas perkara lain, terjadi di Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dengan satu berkas atas nama Tobroni, masyarakat dengan kasus politik uang (money politik).

“Berkas dua perkara dengan 6 tersangka itu udah P21. Lalu kita serahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Indragiri Hulu,” ujar Paur Humas Polres Indragiri Hulu Aipda Misran kepada GoRiau.com, Selasa (25/6/2019).

Misran menjelaskan, untuk kasus pertama dengan laporan Polisi nomor :LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019, tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, dengan pelapor, Dedi Risanto selaku Ketua Bawaslu Inhu dan tersangka, Tobroni anak buah salah satu Caleg.

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu berikutnya dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, juga dilaporkan Dedi Risanto, selaku Ketua Bawaslu Inhu.

“Pak Kapolres (AKBP Dasmin Ginting) mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyidik dan Sentra Gakkumdu Inhu yang sudah bekerja secara maksimal dan semua pihak yg sudah membantu perkara ini,” pungkas Misran. (gs1)