JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang, menanggapi isu kembalinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD. Menurutnya, hal itu dimungkinkan secara hukum.

Dalam diskusi bertajuk 'Akankah Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD?' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November 2019, Teras Narang memulai paparannya dengan mengulas sejarah pasca reformasi.

"Setelah era Reformasi, kita faham betul telah terjadi satu perubahan yang luar biasa; Jadi, ada dari kadaulatan negara kemudian berubah menjadi kedaulatan rakyat," kata Teras Narang.

Dengan adanya perubahan ini, Ia melanjutkan, terjadi pula perubahan-perubahan pada UUD 1945 , "dimana pada saat itu, Pemilihan Presiden itu langsung dipilih oleh rakyat, itu pasal 6 (A) di UUD 1945, kemudian di pasal 18 ayat 4, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis,".

"Nah, kalau dalam ilmu hukum, berarti kalau presiden itu itu udah "closed" dia, istilahnya dari segi teori hukum sudah tertutup, kecuali apabila terjadi perubahan terhadap UUD 1945," kata Teras Narang.

Namun, Ia melanjutkan, "terhadap pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu terbuka dia. Karena dia 'open', berarti bisa menimbulkan bermacam-macam usulan, bermacam-macam ide,".

Di forum yang sama, Politisi Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyayangkan sempitnya diskursus publik soal evaluasi kepemiliuan yang langsung mengarah ke gelaran Pilkada dikembalikan kepada DPRD.

Karena kan bisa kalau kita melakukan evaluasi dan melakukan kajian, opsi-opsinya bisa banyak," ujar Ahmad Doli.

Tapi Ia memastikan, bahwa Komisi II DPR RI tengah bersepakat untuk melakukan evuasi terhadap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dan berharap Indonesia segera keluar dari situasi 'trial and error' sistem kepemiliuan.***