TELUKKUANTAN - Kisah perjalanan kebun Koperasi Sokojati Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat. Kebun tersebut dibangun dengan pola KKPA bersama PT Citra Riau Sarana (CRS).

Informasi tak sedap menggelinding liar. Apalagi, dalam sebuah portal mencatut nama mantan Ketua Koperasi Sokojati Pangean M. Sainudin alias Muasi.

Dalam portal yang dibagikan netizen, dituis bahwa Koperasi Sokojati hanya boneka PT CRS untuk menanam kebun di areal yang diduga kawasan hutan.

"Itu tidak benar. Saya tak pernah berbicara demikian dengan wartawan manapun. Saya tak tahu, kalau nama saya dicatut dalam berita tersebut," ujar Muasi kepada GoRiau.com, Kamis (24/9/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Muasi, dirinya merupakan salah seorang pendiri Koperasi Sokojati. Sejak awal koperasi berdiri, selalu mengadakan RAT dan ada SHU-nya untuk semua anggota.

"Koperasi ini legal, sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sebagai pendiri, tak mungkin saya bicara bahwa koperasi ini hanya topeng. Itu fitnah," tegas Muasi.

Muasi menilai, informasi yang beredar adalah berita bohong. Ia sangat menyayangkan pemberitaan tersebut. "Kami sangat dirugikan."

"Demi Allah, saya tak pernah memberikan keterangan seperti dalam pemberitaan itu. Saya pun heran, di dalamnya juga disinggung masalah GSL dan ASMJ, itu bukan kapasitas saya dan saya tak pernah menyatakannya," ujar Muasi.***