PEKANBARU - Dalam mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, Gubernur Riau, Syamsuar mengizinkan kepala sekolah (kepsek), wakil kepala sekolah (wakasek), dan majelis guru masuk sekolah. Izin ini dikuatkan dengan adanya Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 800/Disdik/1.3/2020/5041.

Syamsuar mengatakan kepada GoRiau.com, Rabu (3/6/2020), bahwa meskipum diizinkan masuk sekolah dalam mempersiapkan PPDB, namun harus memperhatikan protokol kesehatan dan membatasi jumlah majelis guru yang masuk sekolah.

"Izin tersebut kita berikan terkecuali guru yang sedang hamil, menyusui, dan guru dengan usia diatas 55 tahun. Aktifitas majelis guru harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun atau menyediakan hand sanitizer," ungkap Syamsuar.

Syamsuar menegaskan, seluruh sekolah dasar, sekelolah menengah pertama dan sekolah menegah atas sederajat kebijakan belajar di rumah masih berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 dan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.879/V/2020.

"Peserta didik di Provinsi Riau hingga saat ini masih belajar di rumah secara daring. Hingga adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. Jangan sampai ada sekolah yang melakukan belajar mengajar secara tatap muka, hingga keluar kebijakan baru," jelas Syamsuar. ***