SELATPANJANG - Salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian khususnya dalam pelayanan penerbitan paspor adalah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi lewat Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor Online (Apapo).

Adapun tujuan dari aplikasi ini untuk memberikan kejelasan, ketertiban, dan kepastian dalam pelaksanaan pendaftaran antrian permohonan penerbitan pasport secara online.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang Maryana SSos, MA, didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) M. Denny Ridwan AMd. Im SH.

Aplikasi yang dibangun Direktorat Jendral Imigrasi dengan V.2 ini dapat diakses dengan dua mekanisme.

''Ada dua cara untuk mengakses aplikasi ini, cara yang pertama yakni dengan mendowload layanan paspor, kemudian cara kedua bisa melalui website hhtp.antrian.imigrasi.co.id atau layanan beta," ujar Maryana.

Dijelaskan Maryana, aplikasi pendaftaran antrian permohonan paspor secara online ini sudah diterapkan oleh Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mulai Senin 21 Januari 2019.

''Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang selalu berionovasi dalam memberikan pelayan prima kepada seluruh masyarakat wilayah kerja Imigrasi Selatpang," ungkapnya. ***