
DUMAI, GORIAU.COM - Rencana penambahan sarana prasarana perusahaan CPO, Wilmar Group, seluas 650 hekter yang berada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai terus dikaji. Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai sudah mendatangkan sembilan para pakar lingkungan hidup dari Universitas Riau (Unri) untuk membahas kerangka acuan (KA) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut.
Pembahasan KA berlangsung di ruang rapat Kantor Lingkungan Hidup, Senin (1/10/2012). Selain pakar, juga dihadir pihak-pihak terkait seperti Dinas Perhubungan dan perwakilan dari Wilmar Group. ''Dalam pertemuan tadi, kita mengadakan sidang komisi untuk menentukan kerangka acuan Amdal Perusahaan Wilmar Group,'' sebut Kepala KLH Dumai, Basri, Msi kepada dumaikota.go.id sebagaimana dikutip www.goriau.com.
Rapat ini diadakan, lanjutnya, karena Wilmar Group akan memperluas usaha mereka. Dari 450 hektar luas lahan Wilmar Group yang sudah tergarap akan ditambah lagi sebanyak 650 Hektar yang saat ini belum digarap. ''Jadi, apabila lahan tersebut semuanya difungsikan dan ditambah sarana dan prasarana disana, tentu jumlah total luas lahan Wilmar Group yang akan tergarap semuanya menjadi 1050 Hektar. Dan untuk diketahui, luas lahan sebesar itu dari dulu sudah ada dan sudah menjadi hak milik perusahaan tersebut,'' ujarnya.
''Apabila kerangka acuan Amdal bisa sudah disepakati oleh kedua belah pihak baik itu dari sembilan Pakar Lingkungan Hidup yang tergabung dalam wadah konsultan dan disetuji oleh Pihak Wilmar Group itu sendiri, tentu kita akan menentukan kebijakan selanjutnya dan menyusun dokumen Amdal perusahaan tersebut. Karena hal ini penting sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup," jelasnya panjang lebar. ***