PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di DPRD Riau melakukan kunjungan ke Provinsi Banten guna memperkaya bahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus, Karmila Sari, dikatakan Karmila, kunjungan tersebut dilaksanakan beberlapa hari yang lalu, dan disana mereka melihat banyak inovasi-inovasi yang bisa diadopsi oleh Riau.

"Mereka menyediakan fasilitas drive thru diatas jam 3 sore, pemberlakuan KTP bukan syarat utama untuk perpanjangan pajak selama 1 tahun, pembayaran dapat dilakukan di minimarket dan tokopedia, penerapan pajak progresif dan tetap mengoperasikan samsat keliling," kata Ketua Fraksi Golkar Riau ini, Senin ( 21/6/2021).

Secara total jumlah kendaraan bermotor, Riau dan Banten memang cukup jauh berbeda, di Banten saat ini terdata ada sekitar 5 jutaan unit kendaraan, sementara Riau hanya sekitar 1,7 jutaan unit.

"Namun, data yg dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dan Kepolisian Riau berbeda, inilah yang harus dicarikan solusi melalui Perda perubahan pajak ini," tambahnya.

GoRiau Pertemuan Pansus dari Pemprov
Pertemuan Pansus dari Pemprov Banten.

Kondisi di lapangan, lanjut Wakil Ketua Komisi III ini, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Banten sangat ramah terhadap masyarakat dan memberikan fasilitas kenyamanan yang cukup baik. Dimana, mereka menyediakan gedung yang bersih, rapi, ruangan AC, book corner dan mini playground.

"Sehingga wajib pajak merasa nyaman dan pemerintah juga menyediakan counter Bank Banten untuk pelaksanaan transaksi pembayaran," tuturnya.

Terkait pembayaran pajak secara drive thru, Karmila menyebutkan bahwa banyak Polres di Riau yang meminta supaya ini bisa diadopsi. Sementara, DPRD Riau lebih menyarankan supaya pembayaran pajak tidak mewajibkan KTP, kecuali pajak lima tahunan.

Sedangkan untuk Pajak Air Permukaan (PAP), Pemprov Banten bekerjasama dengan kabupaten/kota yang ada untuk bisa menertibkan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan-perusahaan.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Riau resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin (14/6/2021).

GoRiau Ketua Pansus, Sugeng Pranoto.
Ketua Pansus, Sugeng Pranoto.

Sugeng menjelaskan, Pansus ini nantinya akan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh masyarakat, karena pemerintah tidak akan membebankan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pada tahun lalu, kata Politisi PDIP ini, mutasi kendaraan sudah diberi kemudahan dengan pembayaran 50 persen saja, namun dengan adanya Perda ini, maka biaya itu akan dipotong menjadi nol. ***