PEKANBARU - Proses hukum pengrusakan atribut Partai Demokrat, 15 Desember 2018 lalu memasuki tahap II di Kejari Pekanbaru.

HS, warga Jalan Ikan Mas Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai sudah diserahkan ke Kejari Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan HS berupa 4 buah tiang berupa bambu dan kayu, potongan berupa sobekan baliho, dan pisau cutter.

Kepala Seksi  Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Bambang Heri Purwanto  Rabu sore (16/1/2019) mengatakan, hari ini dilakukan tahap dua terkait kasus HS.

''Hari ini dilakukan proses tahap II pelimpahan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum,untuk tersangka HS,'' sebut Bambang 

Jaksa juga memeriksa barang bukti satu persatu disaksikan oleh Sukatmini, Jaksa yang menerima limpahan perkara.

"Kita selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dan saat ini tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk,'' lanjutnya.

Untuk saat ini masih hanya satu tersangka hal tersebut sesuai dengan berkas yang dikirim penyidik kepada pihaknya. 

''Kita hanya meneliti berkas yang dikirim penyidik terkait sangkaan yang dijerat kepada tersangka, apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak," tutup Bambang. ***