JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat pasca menerima pelimpahan kasus yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri. Sebuah tim khusus beranggotakan sembilan penyidik telah dibentuk, dengan dominasi mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalamnya.

Keputusan ini diresmikan bersamaan dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Rabu (15/7/2026).

"Dalam sprindik baru ini, kami bentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar penyidik tersebut pernah bertugas di KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Fokus utama tim sembilan saat ini adalah meneliti tumpukan dokumen serta barang bukti yang diserahkan Polri secara mendalam.

"Dokumennya cukup banyak, jadi harus kami teliti betul. Jangan sampai ada yang terlewat," urainya.

Meski seluruh proses penyidikan kini di bawah kendali Kejagung, koordinasi erat bersama Polri tetap dijaga, sekaligus membuka ruang bagi KPK untuk menjalankan fungsi supervisi.

Terkait kepastian hukum Febrie Adriansyah, Kejagung menegaskan bahwa yang bersangkutan masih berstatus tersangka sebagaimana ditetapkan Polri. Penyidik terus membedah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dan alat bukti.

"Semua masih kami pelajari. Nanti penyidik yang akan menentukan berdasarkan hasil pendalaman," terangnya.

Kemungkinan meluasnya penyidikan sangat terbuka lebar. Pemeriksaan ulang saksi dan penggeledahan tambahan bisa dilakukan sewaktu-waktu.

"Bisa saja berkembang, tergantung kebutuhan penyidik," tegas Kapuspenkum Kejagung.

Awal mula perkara ini adalah penyidikan Polri atas dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pusaran kasus ini menyeret sejumlah perkara besar, di antaranya PT Krakatau Steel, PT Asabri, dan Jiwasraya.

Jejak penyidikan polisi sempat menyentuh kawasan Sentul, Bogor lewat serangkaian penggeledahan. Aparat sukses mengamankan berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari mata uang asing hingga emas batangan yang nilainya menyentuh ratusan miliar rupiah.

Nama Febrie Adriansyah terseret kuat pada dugaan kepemilikan aset-aset yang saat ini ditelusuri. Kendati demikian, hingga saat ini status hukumnya dalam konteks penelusuran aset tersebut masih belum ditetapkan. Pelimpahan tiga perkara ini membawa penyerahan sprindik, dokumen, hingga barang bukti dari Polri ke Kejagung. Dilibatkannya mantan penyidik KPK ini dinilai strategis untuk membongkar tuntas kasus kompleks yang terus membetot perhatian ini.***