
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), ketua tim Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan tiga perkara korupsi besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Penetapan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (7/5/2025) malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAM berperan aktif menyebarkan narasi negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung di media sosial. Tindakannya dilakukan atas kesepakatan dengan tiga tersangka lain: MS (advokat), JS (advokat/dosen), dan TB (mantan Direktur Pemberitaan JAKTV).
“Konten negatif ini dibuat untuk memengaruhi opini publik dan melemahkan proses hukum dalam tiga perkara besar korupsi,” ujar Qohar.
Ketiga perkara tersebut adalah dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan kasus korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong.
MAM diketahui membentuk lima tim buzzer dengan total anggota sekitar 150 orang. Setiap anggota diberi imbalan Rp1,5 juta untuk mengomentari dan membenarkan konten negatif di media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan Twitter.
“Selain menyebar konten, MAM juga membuat video yang mencantumkan pernyataan MS dan JS yang menyebut penghitungan kerugian negara oleh Kejagung sebagai menyesatkan,” jelasnya.
MAM juga diduga menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan MS dan JS terkait produksi serta penyebaran konten.
Ia disebut menerima total dana Rp864,5 juta dari MS melalui staf firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Atas perbuatannya, MAM disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, MAM resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus perintangan perkara tersebut menjadi empat orang. (ant)