PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan menantang Gubernur Riau, Syamsuar untuk berani menerapkan aturan terkait pembatasan tonase kendaraan yang melintas di Provinsi Riau.

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi klaim pemerintah yang mengatakan bahwa anggaran infrastruktur di tahun 2020 ke tahun 2021 mengalami peningkatan sebear 64 persen.

"Yang kami minta dari fraksi bukan hanya itu. Memang pembangunan jalan itu penting, tapi yang lebih penting bagaimana menerapkan aturan batasan tonase untuk kendaraan yang melintas," kata Anggota Fraksi PAN DPRD Riau ini, Rabu (29/9/2021).

Menurut Mardianto, percuma saja pemerintah terus menganggarkan dana untuk pembangunan jalan kalau penegakan aturan masih lemah. Sebab, jalan yang bagus itu akan kembali rusak oleh kendaraan yang melebihi kapasitas jalan

"Aturan Muatan Sumbu Terberat (MST) sudah diatur dengan jelas. Kita mengajak Gubernur dan instansi terkait untuk lebih serius menegakkan aturan, yang lewat di sana diatur maksimal MST-nya 8 ton, kalau lewat 15 ton ya dikurangi lah, harusnya kan seperti itu," terangnya.

Jika gubernur serius ingin menjaga jalan dari ancaman kerusakan, Mardianto menyarankan supaya gubernur segera memanggil semu perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan tonase besar untuk menyatukan persepsi.

"Kita tidak melawan aturan, tapi kita menegakkan aturan, aturan tentang batasan tonase itu kan sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah menerapkan aturan itu. Kalau ini tak ditegakkan, percuma. Mau ditingkatkan 64 persen atau 100 persen pun rusak lagi. Jembatan timbang pun nampaknya tak bermakna, karena yang ditimbang hanya kernel dan uang saja. Ini naif," tutupnya. ***