PEKANBARU - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau meringkus seorang pria yang melakukan aksi kejahatan dengan cara memeras seorang lelaki dengan ancaman menyebarkan video pornonya di media sosial.

Pria berinisial RR, yang diketahui adalah seorang mahasiswa Pascasarjana di Padang, Sumatera Barat itu, ditangkap ada hari Rabu (9/9/2020), setelah seorang lelaki berinisial AFM, melaporkannya ke Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau.

RR dilaporkan lantaran telah memeras korban, dengan modus berkenalan melalui aplikasi Bermuda sebagai wanita pada tanggal 28 Juli 2020. Selanjutnya pelaku mengajak korban berkomunikasi melalui WhatsApp.

Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, pelaku mengajak korban melakukan video call sex. Tanpa disadari oleh korban, ternyata pelaku merekam aktivitas video call sex mereka.

Kemudian pada tanggal 29 Juli 2020, pelaku meminta uang kepada korban, sebesar Rp 3 juta. Jika korban tidak menyerahkan uang tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call sex mereka ke media sosial.

Dengan terpaksa, akhirnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku. Ternyata tidak sampai disitu, pelaku terus meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada korban, dangan ancaman yang sama.

Setelah 4 kali mengirim uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku, korban merasa tidak sanggup lagi, kemudian melaporkan pemerasan itu ke Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau, pada tanggal 1 September 2020.

Atas laporan itu, kemudian tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Darul Qotni, melakukan penyelidikan, dan mendapatkan keberadaan pelaku di Jalan Mara Pakan Indah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya tim bergerak dan menangkap pelaku di kos-kosannya pada tanggal 9 September 2020 pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Riau membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi modus operandi pelaku, menyamar jadi wanita, dengan nama akun dan berpenampilan seperti wanita. Lalu dia ngajak korbannya kenalan lewat aplikasi Bermuda, selanjutnya komunikasi lewat Whatsap, lanjut video call sex. Posisi korban tidak sadar kalau kegiatan mereka ini direkam pelaku. Bermodalkan rekaman video sex itulah pelaku mengacam kalau tidak diberikan sejumlah uang maka videonya akan disebarkan di medsos," terang Dirreskrisus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, melalui Kasubdit V Cyber, Kompol Darul Qotni kepada GoRiau.com, Jumat (11/9/2020) malam.

Lebih lanjut Darul menyampaikan, agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial, bisa saja saat menggunakan media sosial, masyarakat menjadi korban kejahatan seperti yang dialami AFM.

Sementara terhadap pelaku, disangkakan dengan pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Jo 45 ayat (4) Jo 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik. ***