
PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (12/10/2017) tengah malam tadi mengamankan seorang tersangka dugaan Korupsi proyek pengadaan lampu (Sorot) berinisial ABD, di rumahnya, Kota Bangkinang Kabupaten Kampar.
Upaya itu dilakukan penyidik agar penanganan kasusnya tidak terkendala, lantaran sebelumnya tersangka sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan Kejati Riau untuk dimintai keterangannya dalam kasus itu. Atas alasan ini, akhirnya ABD diamankan sekitar pukul 24.00 WIB malam tadi.
"Tadi malam tim Penyidik sudah berhasil mengamankan ABD di rumahnya daerah Bangkinang. Langsung kita bawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta.
Sugeng Riyanta yang dikonfirmasi GoRiau.com Jumat (13/10/2017) pagi melanjutkan, pasca diamankan, pihaknya mempunyai waktu 24 jam untuk memeriksa ABD, sebelum nanti diputuskan, apakah perlu atau tidak untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Sialang Bungkuk.
"Kita periksa dulu sebagai tersangka. Adapun tujuan dilakukan penangkapan, kan untuk dihadapkan kepada penyidik agar dilakukan pemeriksaan. Ditahan atau tidak akan diputuskan setelah pemeriksaan dan BAP selesai," pungkas mantan Kajari Mukomuko ini memastikan.
Selain ABD, satu tersangka lainnya berinisial HW sebelumnya sudah ditahan Kejati Riau di Rutan Sialang Bungkuk, terkait kasus yang sama. ABD diketahui merupakan pihak swasta yang diduga kecipratan duit Korupsi proyek pengadaan lampu Sorot di Pemkot Pekanbaru.
Sedangkan HW diketahui menjabat sebagai Manager pemasaran di PT SCA yang berkantor di Jakarta. Perusahaan tersebut adalah pihak yang menyediakan pengadaan dalam proyek ini, melalui tersangka HW. Rupa-rupanya, pria berusia 33 tahun itu memainkan peran 'ganda' sekaligus.
"Dia selaku manajer pemasaran. Selain itu di lapangan juga bertindak sebagai penggarap proyek sebanyak sembilan paket. Kan total ada 29 paket ya, sisanya dibagi-bagi dengan tersangka lainnya. Disamping dia yang jual, dia juga ngerjakan paket itu. Dia juga yang menyediakan barang yang digarap tersangka (Broker) lainnya," ujar Sugeng.
Dalam perkara ini, ada lima orang yang resmi berstatus tersangka, yakni ABD dan HW, serta M selaku penanggung jawab proyek sekaligus pejabat pemerintahan (Kuasa Pengguna Anggaran, red). Dua orang lagi berinisial MJ dan MHR sebagai broker dalam proyek itu. ***