BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Budi Anwar Siregar (33) yang menjalani sidang yang kelima terkait kasus penipuan yang korbannya adalah Bupati Rokan Hilir, Suyatno.A.Mp akhirnya dituntut 14 bulan setelah Jaksa Penuntut Umum menjeratnya pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.

Sidang yang diketuai Hakim Saidin Bagariang, SH,MH, dan anggota Hakim, Zia Ul Jannah Idris,SH, mendengar bacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Hendra Andre,SH di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Senin (22/6/2015).

Usai bacaan tuntutan, Hakim ketua, Saidin Bagariang memberikan kesempatan kepada Budi Anwar Siregar untuk mengajukan permohonan keberatan kepada majlis hakim untuk mengurangi hukuman baik secara lisan maupun tulisan.

''Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi yang mulia,'' kata Budi. ''Mengapa saudara menyesal,'' tanya hakim. ''Karena saya merupakan tulang punggung keluarga. Anak saya masih kecil. Saya mohon keringanan hukuman,'' jawab Budi.

Apa yang disampaikan Budi, langsung dicatat Hakim ketua. ''Enak ya kalau begitu, Saya saja sms bupati tak pernah kasih. Mungkin ada kelebihan uang,'' seloroh Hakim. Selanjutnya Hakim menutup sidang dan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2015.

Kasus penipuan yang menjadi korban Bupati Rokan Hilir, Suyatno.A.Mp terjadi pada hari Minggu (12/01/2015). Kala itu Budi meng-sms Bupati untuk mentransfer uang sebanyak Rp 20 juta. Kemudian, untuk kedua kali, Bupati meminta Yuspar mentransfer ke rekening yang sama sebanyak Rp10 juta.

Dalam pengakuannya, modus yang dilakukan Budi untuk menipu Bupati adalah dengan cara mengatasnamakan anggota Polda Riau dari tim Dirkrimsus Iptu Yusuf Siregar.

Terdakwa yang sehari-hari pedagang bunga di Medan ini, akhirnya terbuka kedoknya. Saat itu juga Bupati Rohil memerintah kan kepada Yuspar yang selama ini bertugas mengirim uang ke rekening Budi untuk membuat laporan kasus penipuan di Polsek Bangko. Saat itu juga pelaku berhasil dibekuk. (amr)