DUMAI - Rapat koordinasi tentang pembahasan penetapan status siaga bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dalam wilayah Kota Dumai, dipimpin oleh Sekda Kota Dumai, Said Mustafa di Media Center. Penetapan siaga darurat bencana dilakukan oleh pemerintah daerah atas usul Kepala Pelaksana BPBD-Damkar Kota Dumai.

"Kita upayakan penetapan status karlahut dari tanggap darurat menjadi siaga darurat. Kalau pun hari ini juga ditetapkan siaga darurat. Kita koordinasikan dahulu dengan Pak Walikota," ujar Sekda Kota Dumai, Said Mustafa kepada GoRiau.com, Jumat (4/3/2016), didampingi Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo dan Kalaksa BPBD-Damkar Dumai, Tengku Ismet.

Dijelaskannya, siaga darurat, merupakan suatu keadaan terdapat potensi bencana, yang merupakan peningkatan eskalasi ancaman yang penentuannya didasarkan atas hasil pemantauan yang akurat oleh instansi yang berwenang dan juga mempertimbangkan kondisi nyata/dampak yang terjadi di masyarakat.

"Kota Dumai baru punya 24 unit alat pemadam kebakaran," ulasnya.

Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo dalam rapat tersebut juga mengatakan, peningkatan status karlahut Kota Dumai, menjadi siaga darurat sangat perlu. "Di Riau, baru dua kabupaten yang sudah menetapkan siaga darurat, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Meranti," katanya.

Walikota Dumai, Zulkifli AS, dan wakilnya pun tidak hadir dalam rapat koordinasi tentang penetapan status siaga darurat kebakaran lahan dan hutan (karlahut) Kota Dumai.***