PEKANBARU – Wanita berinisial ER (18), yang tikam 5 rekan kerjanya di Toserba Era 58, di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, ditetapkan jadi tersangka.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (pelaku ER),” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada GoRiau, Kamis (28/7/2022).

Namun, hingga saat ini motif penyerangan yang mengakibatkan kematian salah satu karyawan Toserba itu, belum mau dibeberkan oleh Kasat Reskrim.

“Untuk motif perlu dilakukan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu terhadap tersangka,” tutup Andrie.

ER melakukan penusukan terhadap rekan kerjanya, yang berinisial L (20), JS (21), IW (26), SS (23), dan LM (20), pada Minggu (24/7/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat penyerangan itu, LM tewas ditempat, sementara 4 orang lainnya mengalami luka serius. ***