PEKANBARU - Penggiat Lingkungan Tommy Freddy Simanungkalit SKom, SH mengapresiasi langkah Kejari Pelalawan mengeksekusi pidana pokok senilai Rp5 miliar terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ). Eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT PSJ dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Kita sangat apresiasi langkah Kejari Pelalawan yang telah melaksanakan eksekusi mengenai pidana pokok senilai Rp5 miliar terhadap perusahaan itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/01/20).

Menurutnya, langkah ini sudah sangat tepat, karena lahan seluas 3.323 hektar dirampas kembali untuk negara. "Saat ini petugas telah berhasil melakukan eksekusi dengan melakukan penumbangan tanaman kepala sawit sekitar 8 hektare di kawasan itu," rincinya.

Tommy juga menyarankan, bahwa pemilik konsesi yakni PT Nusa Wana Raya (NWR) harus diberikan sanksi. Walaupun PT NWR sebagai penggugat dalam hal ini. "Ada baiknya pemilik konsesi yaitu PT Nusa Wana Raya (NWR) diberikan sanksi juga. Yakni bertanggung jawab untuk menghutankan kembali karena mereka lalai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan lahan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Kajari Pelalawan Nophy T Suoth SH.MH melalui kasi Pidum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH. MH menjelaskan eksekusi ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin.

"Kita dari pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan eksekusi administrasi terhadap lahan seluas 3.323 Ha, pada 16 Desember 2019. Jaksa juga akan melakukan eksekusi pada pidana pokoknya yaitu denda sebesar Rp5 miliar, karena yang menjadi terpidana dalam kasus ini adalah koorporasinya yaitu PT PSJ," katanya.

“Kita sudah menindaklanjuti eksekusi pidana pokok ini. Kejaksaan sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT PSJ namun sampai hari ini mereka belum memenuhi panggilan dari kejaksaan,” tambahnya lagi.

Selain itu, rencananya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap perusahaan itu. Sedangkan jika pihak PT. PSJ tidak juga mau memenuhi panggilan kejaksaan, maka pihak kejaksaan akan meminta petunjuk dari kejaksaan tinggi dan juga Kejaksaan Agung.

"Jadi intinya mengenai denda ini kita akan upayakan agar pihak PSJ mau dan taat dalam membayarkan denda ini,” tuturnya.

Sementara, terkait vonis bebas dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pelalawan. Dimana putusan memenangkan pihak PT PSJ, JPU langsung mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, Kasasi atas PT PSJ disetujui oleh MA, dan terbukti mengelola lahan perkebunan tanpa mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) yang mencapai ratusan hektare di kawasan itu.

Seperti diberitakan, bahwa PT PSJ dalam kasus koorporasi dan penanaman sawit tanpa izin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada tahun lalu.

Saat itu, sidang dipimpin oleh I Dewa Gede Budi Dharma Asmara SH MH yang didampingi dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Nurrahmi SH dibantu oleh Panitera Pengganti Aliludin SH. ***