PEKANBARU, GORIAU.COM - A (35), pria asal Provinsi Sumatera Barat yang baru satu pekan tinggal di Pekanbaru ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tenayanraya, Polresta Pekanbaru, Riau, karena memiliki sekitar satu kilogram ganja kering. Dia diduga juga sebagai pengedar barang haram itu.

"Penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan anggota atas laporan masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah Kecamatan Tenayanraya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayanraya, Pekanbaru, Ajun Komisaris Syafril kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/1/2014).

Ia menjelaskan, A berhasil diamankan pada Selasa (7/1/2014) sekitar pukul 22.00 WIB.

Empat orang petugas yang melakukan penyelidikan, demikian AKP Syafril, kemudian mengintai gerakan pelaku. Hingga akhirnya, A yang saat itu tengah berada di sekitar lapangan sepak bola, tepat di belakang Kantor Camat Tenayanraya di sergap.

Ketika itu, kata Syafril, tersangka sedang bersama seorang rekannya yang saat ini dijadikan saksi atas perkara itu.

Saat hekdak diamankan, demikian Syafril, pelaku sempat terlihat membuang sesuatu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Setelah dicek, ternyata bungkusan itu berisikan ganja kering senilai Rp50 ribu.

Mendapati itu, kata Syafril, anggota kemudian menggiring A ke Mapolsek Tenayanraya untuk diperiksa lebih dalam. Hasilnya, A mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan masih ada lagi namun disimpan di rumahnya yang berada di Kecamatan Tenayanraya.

Malam itu juga, masih kata Syafril, anggota kemudian mendatangi rumah pelaku dengan terlebih dahulu memberitahukan tindakan itu ke Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat."Dengan disaksikan Ketua RT, anggota kemudian melakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan sebuah kaleng bekas kemasan roti kering yang ternyata difungsikan pelaku untuk menyimpan ganja," kata dia.

Di dalam kemasan itu, kata Syafril, anggota menemukan 96 paket ganja berukuran kecil seharga Rp50 ribu (per paket) serta sekitar setengah kilogram ganja berbentuk utuh yang belum dipaketkan pelaku.

Untuk puluhan paket ganja tersebut, kata dia, terbungkus oleh plastik bening, sementara yang setengah kilogram masih belum terbungkus. "Ditaksir jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah seberat satu kilogram ganja," katanya.

Selain ganja, kata dia, anggota juga menemukan alat bukti lainnya berupa 600 lembar plastik bening, satu unit telepon genggam, uang tunai ratusan ribu rupiah, dan tangkai ganja kering.

Saat ini tersangka telah berada di dalam sel tahanan Polsek Tenayanraya, sementara barang bukti masih dalam pengawasan aparat. "Kasusnya masih terus dikembangkan karena diduga ada tersangka lain pada perkara yang sama," katanya.

Menurut pengakuannya, A merupakan warga asal Sumatera Barat yang baru saja tinggal di wilayah Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru. "Dia merupakan pria yang telah beristri namun tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran," katanya.(fzr/ant)