JAKARTA – Pihak kepolisian dikabarkan sudah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan, salah satu tersangkanya adalah Bharada E. Sedangkan nama tersangka lainnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan.

''Untuk yang ditetapkan jadi tersangka, yang bisa disebutkan itu baru Bharada E," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, semua orang yang memiliki andil dalam kasus ini dapat ditetapkan menjadi tersangka baru. Misalnya kata Kamaruddin, seperti orang yang ditugaskan untuk melucuti CCTV dari pihak swasta.

''Yang menyuruh ini petinggi, orang besar di Polri. Juga melihat perannya (dalam kasus seperti apa), bisa jadi tersangka,'' kata dia lagi.

Di sisi lain, Kamaruddin menyampaikan bahwa saat ini ada dua dugaan TKP pembunuhan tersebut. Pertama dalam perjalanan Magelang-Jakarta, kedua di rumah dinas Kadiv Propam.

Kamaruddin menyampaikan, pihaknya hari ini menemani 11 orang anggota keluarga Brigadir J yang diperiksa kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Bharada E.

''Keluarga diperiksa kasus dugaan pembunuhan berencana,'' kata Kamaruddin Simanjuntak usai diperiksa di Mapolda Jambi, Jumat (22/7/2022).

Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak Jumat (22/7/2022) pagi sampai malam hari. Pemeriksaan keluarga Brigadir J masih akan dilanjutkan besok Sabtu (23/7/2022).

Pemeriksaan terhadap ke-11 anggota keluarga Brigadir J dilakukan setelah status kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan laporan pengacara ke Bareskrim pada Senin (18/7/2022).

Laporan dugaan pembunuhan berencana

Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan penganiayaan berat.

Laporan sudah diterima Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Laporan lain yang akan disampaikan adalah pencurian dan penggelapan ponsel milik Brigadir J serta penyadapan secara ilegal.

Kasus ini, menurut Kamaruddin banyak kejanggalan, karena jasad Brigadir J menunjukkan adanya dugaan penyiksaan.

Lukanya seperti hantaman benda tumpul dan sayatan benda tajam di bagian mata, hidung, dan bibir.

Luka lain di belakang telinga, bagian perut yang membiru. Kemudian jari tangan mengalami patah.

Pada kaki sebelah kanan juga ada bekas luka.

''Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa,'' tutup Kamaruddin.***