JAKARTA – Brigadir Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terpaksa menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena diancam ditembak bila tak melakukannya.

Hal itu disebutkan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. Deolipa pun menyebutkan, Bharada E juga takut dengan perintah atasannya yang memerintahkan menembak Brigadir J.

'''Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut', kata dia gitu kan,'' kata Deolipa dalam tayangan Tribun Corner yang diunggah di Youtube Tribunnews, Selasa (9/8/2022), seperti dikutip dari kompas.com.

'''Tapi karena ketakutan juga kalau enggak saya menembak, saya ditembak', kan gitu kan. Sama yang nyuruh nembak kan,'' imbuh dia.

Menurut Deolipa, Bharada E yang terdidik sebagai prajurit Brimob telah terbiasa mengikuti perintah atasan.  Meskipun perintah atasannya melawan hukum, namun Bharada E sebagai prajurit tetap akan melaksanakan.

''Ya itu lah perintah dari atasan. Kadang-kadang perintah yang melanggar hukum berbahaya kan. Tapi kan karena dia itu adalah prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando,'' ucap Deolipa.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu. Namun kematian Brigadir E baru diungkap polisi ke media tiga hari kemudian.

Bharada E merupakan polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ia awalnya dijerat pasal pembunuhan dengan sengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan, tim khusus Polri menetapkan 3 tersangka lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Irjen Ferdy merupakan atasan yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

Bahkan Ferdy juga merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak di kediamannya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

''Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS,'' ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.

Selain Irjen Ferdy dan Bharada E, dua tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal atau RR dan Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya kemudian dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.***