JAKARTA - Calon presiden Prabowo Subianto menyayangkan langkah Polri menetapkan pendakwah Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka.

Baginya, kasus UBN merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, khususnya ulama yang mendukung pasangan 02, Prabowo-Sandi.

"Mulai ada pemanggilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh pendukung kami. Pemanggilan kembali kepada UBN yang dinyatakan tersangka oleh Polri dalam kasus sudah lewat 2017. Lalu dimana setelah diperiksa nggak ada unsur pidana dalam peristawa itu," kata ketua umum Gerindra itu dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Prabowo menilai penetapan ini merupakan bentuk kriminalisasi ulama yang mendukungnya. Apalagi, penetapan dilakukan setelah para ulama menggelar Ijtima Ulama III.

"Kami anggap ini upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyaaan sikap tokoh masyarakat dan unsur elemen masyarakat. Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak individu menyampaikan pendapat," tutupnya.

Bachtiar Nasir seharusnya diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada hari ini. Tapi dia mangkir dari panggilan tersebut.***