SIAK - Pelaksanaan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Siak telah dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 100/Setda-Adminpem/144 tentang pelaksanaan protokol kesehatan. Mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri penerapan PPKM Mikro ini akan diperpanjang dan diperluas.

“Tadi malam Ketua KPC-PEN, pak Airlangga secara jelas menegaskan bahwa Per 1Juni 2021, 34 Provinsi di Indonesia seluruhnya harus menindak lanjuti penerapan PPKM Mikro berdasarkan instruksi dari Kemendagri, tentu kita di daerah juga wajib mengikuti dan melaksanakannya. Bahkan, dalam Rakor tadi malam, kepada seluruh pimpinan daerah di Indonesia diperintahkan untuk memperpanjang dan memperluas penerapan PPKM ini," kata Sekda Siak, Arfan Usman, Rabu (16/6/2020).

Dijelaskan Sekda, sejak 31 Mei 2021 penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Siak atau dalam dua Minggu terakhir ini terjadi penurunan kasus Covid-19 sebesar 2,03 persen, tentu upaya kita bersama ikut andil dalam penurunan Covid-19 tingkat provinsi Riau bahkan nasional.

Sekda Arfan lantas menyampaikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Desa/Kampung kedepannya

. "Tindak lanjut pelaksanaan PPKM Mikro termasuk Posko di Desa dan Kampung diantaranya peningkatan sumber daya, penguatan tracking dan tracking,serta monitoring dan supervisi aktif dari Pemda terkait pemberlakuan PPKM Mikro. Ini yang menjadi perhatian kita bersama", pungkasnya.***