SELATPANJANG - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsudin, SH MH menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Denda Tilang antara Kapolres Kepulauan Meranti dengan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejari Meranti, dan PT. BRI Persero Tbk Cabang Selatpanjang tentang penggunaan Aplikasi Elektronik Tilang dalam pembayaran titipan denda tilang melalui BRI, bertempat di ruang Rupama Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (12/2/2020).

Turut hadir dalam giat tersebut, Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Irmadison, Kejari Budi Rahardjo SH, Kepala Imigrasi Selatpanjang Maryana, Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti AKP Teguh Wiyono, Danramil Selatpanjang Mayor Inf. Irwan, Kasatpol PP Meranti Helfandi SE M.Si, Perwakilan PT. Jasa Raharja, Pimpinan Bank BRI Cabang Selatpanjang, serta pihak lainnya.

MoU ditandai dengan penandatanganan MoU oleh semua pihak terkait yakni Kajari Meranti, Perwakilan BRI dan Polres Meranti. 

Menyikapi pelaksanaan kegiatan itu Asisten I Setdakab Meranti Syamsudin SH MH menyambut baik kegiatan tersebut, ia berharap penerapan aplikasi ini bisa berjalan dengan baik dan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat terkait pembayaran titipan denda tilang. Dan yang terpenting perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semua mengetahui tentang program ini sehingga tidak menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan.

"Kami dari Pemerintah Daerah sangat menyambut baik dan program ini perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ada reaksi keras dari warga masyarakat dengan alasan tidak tau dengan program ini," jelas Syamsuddin.

Terkait hal itu pula Syamsuddin menegaskan, Pemerintah Daerah akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian akan bekerjasama untuk mewujudkan program ini.

"Semoga masyarakat senang dan dapat menerima program ini dengan baik. Karena tujuan dari pelaksanaan program ini adalah supaya masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan juga dapat terhindar dari Pungutan Liar (Pungli)," pungkasnya. (rls)