PEKANBARU - Tunggakan pembayaran listrik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai Rp20 miliar sejak Oktober 2016 silam, sangat berdampak bagi masyarakat. Khusunya pengguna jalan, yang semakin meningkatkan resiko kecelakaan.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pekanbaru, sudah mulai melakukan pemadaman PJU di Kota Pekanbaru sejak seminggu lalu di beberapa lokasi. Diantaranya, jalan Sudirman, jalan Tuanku Tambusai (Nangka), jalan Gajah Mada dan jalan Diponegoro.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo, kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Selasa (3/1/2017) mengungkapkan, hal tersebut dapat menggangu aktifitas masyarakat dan menjadi faktor terjadinya kecelakaan, karena minimnya penerangan di jalan raya.

"Untuk kasus ini, personel akan kita optimalkan dari biasanya, terutama Satlantas, untuk keamanan di jalan raya. Karena, trafict light juga akan dimatikan. Agar tidak terjadi kemacetan, penumpukan kendaraan di persimpangan dan kecelakaan, kita intensifkan personel untuk patroli," ujar Ady.

BACA JUGA:

. Pemko Pekanbaru Utang Listrik Capai Rp20 Miliar

Padamnya PJU di titik ruas jalan protokol Kota Pekanbaru oleh PLN karena Pemko Pekanbaru yang menunggak pembayaran, justru membahayakan masyarakat, terutama saat malam hari dan ditambah lagi, mengurangi keindahan kota.

Latifah (32) warga jalan Sepakat, Tenayan Raya, kepada GoRiau.com (GoNews Grup) mengaku prihatin dengan sikap PLN yang harus memadamkan PJU, karena pihak Pemko Pekanbaru menunggak pembayaran listrik. "Kalau seperti ini, yang dirugikan masyarakat. Sedangkan PJU menyala saja, kejahatan banyak," ujarnya.

"Bahaya ini (PJU padam), memang padamnya tidak terlalu lama. Tapi kalau terus menerus, bisa-bisa banyak yang jatuh. Apalagi, jalan-jalan di Pekanbaru tidak semua yang bagus, yang rugi nantinya kan masyarakat juga," ujar salah seorang pengendara, Rizky (24).***