PEKANBARU -- Penasihat Hukum Kantor Penasihat Ahli Gubernur Riau (Gubri) melaporkan LY dan media online RA ke Polda Riau, pada Kamis (23/12/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.

Laporan itu merupakan respons atas terbitnya pemberitaan yang menyudutkan serta menyebarkan fitnah terhadap penasihat ahli Gubernur Riau.

Menurut Penasihat Hukum Kantor Penasihat Ahli Gubernur Riau, Suherwin, SH dan Sandi Baiwa, SH, laporan ini merupakan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

''Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE menjelaskan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik dan pasal 29 terkait dengan pengancaman atau menakut-nakuti. Dalam pemberitaan ini sangat jelas dan terang mengarah kepada klien kami. Juga jelas terang-terangan mengancam klien kami,'' ujar Suherwin didampingi Sandi Baiwa, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis sore.

Ditambahkan Sandi Baiwa, pemberitaan ini juga tidak mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

''Seperti pemberitaan di media online RA, menggunakan nara sumber atas nama LY yang mengaku Ketua Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (Gamari). LY dalam tata bahasanya memfitnah dan menghina pribadi klien kami dan berulang kali menyebut bentuk fisik klien kami. Berita ini juga mengancam akan menelanjangi foto klien kami di depan publik. Kata-kata ini sangatlah tidak pantas untuk disebutkan nara sumber dalam sebuah berita di media sosial RA,'' ujar Sandi Baiwa.

Sandi Baiwa mengatakan, klien mereka sebagai Penasihat Ahli Gubernur Riau memiliki tugas-tugas sebagai berikut; memberikan saran dan pertimbangan di Bidang Informasi dan Komunikasi kepada Gubernur Riau.

''Mengikuti rapat/kunjungan apabila diperlukan, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi terkait dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai bidang tugasnya,'' tambahnya lagi.

Setelah melaporkan ke Polda Riau, kata Suherwin didampingi Sandi Baiwa, mereka menunggu pemanggilan saksi pelapor. ''Ya, sama-sama kita tunggu saja, semuanya. Namun, kembali saya tekankan apa yang dilakukan saudara LY dan yang diterbitkkan media online RA telah melanggar Undang-Undang ITE,'' ujarnya.

Penasihat hukum juga meminta agar LY dan media RA mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku. (rls)