KAMPAR – Seorang pemuda berinisial RV (26) warga Jalan Lintas Timur Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diringkus di rumahnya, pada Senin (25/7/2022).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 83 paket narkotika diduga sabu-sabu siap edar dengan rincian 78 paket kecil dan 5 paket sedang narkotika diduga jenis sabu-sabu, 6 plastik klip bening ukuran sedang, plastik asoi warna hitam, plastik asoi warna biru, kotak plastik warna biru dan uang tunai sebesar Rp156 ribu.

Awal mula penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Setelah mendapat informasi tersebut team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan kemudian tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim, Iptu Novris Simanjuntak melakukan penangkapan tersangka RV di rumahnya.

Selanjutnya pelaku diamankan kemudian tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan ini.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan di jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika," ungkapnya.

Kemudian lanjut Zuhri, dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.

"Hasil tes urine pelaku juga mengandung, (+) Positif Metamphetamine," pungkasnya.***