PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau meminta Pemerintah Kota Pekanbaru memotong dan membongkar seluruh bando ilegal yang berada di jalan provinsi dan nasional.

‘’Tegakkan lah peraturan, sehingga apa yang dicita-citakan pak Walikota Pekanbaru agar kota ini indah, smart city terwujud,’’ ujar Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto, ketika dihubungi media siber ini.

Dadang dimintai pendapatnya terkait “pembiaran” keberadaan sembilan reklame bando yang melintang di jalan nasional dan provinsi di Pekanbaru. Selain melanggar Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010, pihak Pemko Pekanbaru juga menyatakan seluruh bando ilegal.

‘’Kami persuasif aja, jalan provinsi adalah tanggungjawab pak Gubernur selaku Pembina, pun jalan nasional. Segera potonglah seluruh bando ilegal itu, mereka (pihak Pemko Pekanbaru) sudah ada anggaran pembongkaran itu,” pungkas Dadang.

Seperti diberitakan, seluruh reklame jenis bando jalan di Kota Pekanbaru, sejak 2013 dipastikan ilegal. Alih-alih tiangnya ditebang, sampai hari ini masih terlihat produk iklan terpasang di beberapa bando yang melintang di sejumlah jalan Provinsi dan Nasional di Kota Madani.

‘’Setelah saya terima rekap seluruh izin reklame di Kota Pekanbaru, ternyata sejak 2013 status reklame bando jalan adalah ilegal. Anehnya, sampai hari ini masih ada pengusaha reklame memasang iklan produk di bando miliknya,’’ ujar Novrizon Burman, Senin (11/11/2019).

Menurut Pemohon Eksekusi Informasi Reklame ini, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tidak pernah sekalipun menerbitkan izin bando jalan. Bando yang ada saat ini dibangun sebelum terbitnya Perwako No. 24 tahun 2013 tentang Penyelengaraan Reklame di Pekanbaru, sebutnya.

Novrizon lantas membeberkan satu per satu jumlah dan lokasi pemilik bando di Kota Pekanbaru. Total ada sembilan bando yang masih berdiri, semua berada di ruas jalan utama padat lalu lintas, jalan nasional dan provinsi. Dua di antaranya berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Universitas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Di bando yang memanjang di dua jalur Jalan Tuanku Tambusai dan mempunyai dua sisi ini, terlihat jelas ada beberapa iklan terpampang di atasnya. Terlihat iklan produk AC merek Daikin , di sebelah sisi lain terpampang iklan Insan Cendekia dan Mitra Bangunan.

Di Jalan Riau, ada dua titik bando. Satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, persis depan Wisma Tampan, di mana lagi terpampang iklan raksasa produk selular 3 dan sebelah sisinya iklan Politeknik Caltex Riau. Dan, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak. Berbahaya bagi pengguna jalan raya yang ramai melintas di bawahnya.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga, di mana lagi terpasang spanduk besar Irvan Herman. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Dan bando kesembilan, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS, terlihat lagi terpasang iklan produk Global Bangunan.

‘’Hasil investigasi saya, biaya pemasangan iklan produk di bando lebih mahal daripada di billboard lantaran letaknya strategis melintang di atas jalan. Untuk spanduk iklan di bando ukuran 5 x 10 meter, antara Rp250 juta s/d Rp350 juta per tahun, Rp20 juta s/d Rp25 juta per bulan. Itu baru satu spanduk di bando, sementara bando itu punya dua sisi yang bisa dipasang iklan,’’ ungkap Novrizon.

Yang menjadi pertanyaan, ke mana uang iklan miliaran rupiah itu mengalir sejak 2013 atau enam tahun terakhir ini? ‘’Yang namanya ilegal, tentu uang pemasangan iklan berbilang tahun dikali sembilan bando itu juga ilegal. Kalau ada transaksi pembayaran pajak iklan di reklame bando oleh oknum di instansi terkait, bisa dipastikan itu termasuk pungli,’’ tegas Novrizon.

Dia juga mempertanyakan kenapa keberadaan reklame bando ini terkesan “dipelihara” oleh oknum-oknum di instansi terkait, terbukti tidak ada tindakan pemotongan tiang-tiang bando yang jelas-jelas ilegal. Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010, Pasal 18 Ayat (3) menyatakan, “Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi.”

“Sesuai Perintah PTUN Pekanbaru, seluruh data  izin reklame di Pekanbaru beserta nama-nama pemilik dan titik lokasinya sudah diserahkan  Termohon Eksekusi dalam hal ini Sekretaris Kota Pekanbaru selaku Atasan PPID Pemko Pekanbaru kepada saya selaku Pemohon Eksekusi. UU Nomor 14 Tahun 2008 memberi saya kewenangan untuk memperoleh informasi tentang reklame ini sesuai kajian profesi saya, dan mau diapakan,’’ pungkas Novrizon. (rls)