PEKANBARU - Penghitungan ganti rugi lahan milik warga yang akan terdampak proyek rigid senilai Rp4,7 miliar di Jalan Badak Ujung, saat ini belum bisa dilakukan. Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, hal ini dikarenakan peta bidang untuk perhitungan tersebut belum tuntas.

Dedi menjelaskan, peta bidang tersebut sedang dibuat oleh tim Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Pekanbaru. Nantinya, dengan peta bidang itu, maka Appraisal (lembaga independen yang bertugas menghitung tanah, red) akan menghitung nilai tanah, nilai bangunan dan nilai tanaman yang akan diganti rugi.

Untuk penghitungan nilai tanaman, pendataan dilakukan oleh tim dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru, sedangkan untuk penghitungan nilai bangunan dilakukan oleh tim Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

"Mereka sudah turun kelapangan, dan data dari Dinas Pertanian dan Cipta Karya sudah diterima tim Appraisal. Tinggal peta bidang dari BPN Pekanbaru," ujarnya, Rabu, (13/11/2019).

"Nanti berdasarkan penghitungan dari tim Appraisal ini, Pemko Pekanbaru menggelontorkan nilai ganti rugi," tambahnya.

Dedi melanjutkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru berencana agar Jalan Badak yang diproyek ini, diperlebar dengan ukuran antara 5 dan 6 meter. Usulan perencanaan itu sudah dianggarkan dan disahkan DPRD Pekanbaru dalam APBDP 2019.

Sementara itu, untuk dana pembebasan lahan dari Dinas PUPR, diserahkan kepada Dinas Pertanahan sebagai eksekutor.***