PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mempertegas larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Aturan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufik OH, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara.

“Kendaraan dinas itu khusus untuk tugas dinas, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, apalagi liburan akhir tahun,” ujar Taufik, Rabu (25/12/2024).

Berbeda dengan kebijakan pada libur Lebaran 2024, kali ini kendaraan dinas tidak akan dikandangkan di satu lokasi. Sebelumnya, kendaraan dinas sempat dikumpulkan di halaman belakang Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan masalah, terutama kerusakan kendaraan akibat paparan cuaca ekstrem.

“Untuk Nataru kali ini, kendaraan dinas cukup diserahkan kepada pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan begitu, kendaraan tetap terlindungi dan siap digunakan untuk tugas dinas,” jelas Taufik.

Pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa kendaraan yang diparkir di lokasi terbuka tanpa pelindung mengalami kerusakan akibat panas dan hujan, yang akhirnya meningkatkan biaya perawatan.

“Oleh karena itu, kami tidak lagi menerapkan sistem pengandangan kendaraan dinas. Kebijakan ini lebih efisien dan menjaga kondisi kendaraan tetap optimal,” tambahnya.

Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan kendaraan dinas selalu dalam kondisi siap pakai.

“Kami meminta ASN dan pejabat menjaga integritas dengan mematuhi aturan ini. Penggunaan fasilitas negara harus sesuai dengan ketentuan demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Taufik.

Dengan durasi libur Nataru yang singkat dibandingkan Lebaran, Pemprov Riau meyakini kendaraan dinas tetap dapat terjaga tanpa mengganggu aktivitas operasional di masing-masing OPD.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Riau untuk meningkatkan profesionalisme ASN, mencegah potensi penyalahgunaan aset negara, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat. ***