PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, melalui APBD Perubahan 2019 telah menganggarkan alokasi bantuan keuangan ke kecamatan. Sebanyak 166 kecamatan akan diberikan Bankeu sebesar Rp100 juta per kecamatan. Terkait dengan itu, maka Pemerintah Provinsi Riau harus mengarahkan pada tujuan yang jelas.

Fitra Riau menilai alokasi bantuan keuangan tersebut belum jelas tujuannya. Untuk mendukung pencapaian pada misi atau tujuan pembangunan yang mana. Apalagi unit Pemerintah yang akan dibantu adalah kecamatan, yang relatif kecil kewenangannya dalam pelaksanaan pembangunan.

''Pemerintah daerah (Provinsi Riau) tentu harus melihat kembali target pembangunan  yang akan dicapai. Tentunya yang sudah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah. Hal apa saja yang akan dicapai oleh Provinsi melalui peran Pemerintah Kecamatan. Sehingga dana yang digelontorkan tidak berakhir sia-sia atau habis tanpa peningkatan kinerja pembangunan,’’ ujar Taufik Manager Advokasi dan Pengembangan Jaringan Fitra Riau melalui siaran persnya, Kamis (14/11/2019).

Sepeti layaknya bantuan keuangan kedesa, yang juga akan digelontorkan dalam APBD tahun 2019 ini yang difokuskan pada pengembangan BUMDesa serta untuk penunjang pemberdayaan masyarakat dibindang lingkungan hidup, tentu dalam bantuan keuangan kecamatan Provinsi Riau sebagai pemberi bantuan harus tahu dulu apa sebenarnya yang akan dicapai sesuai dengan mandat RPJMD Riau 2019-2024.

Fitra Riau, pada intinya mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan tranfer anggaran ke daerah. Kebijakan tersebut tentu sebagai strategi mendorong peran pemerintah di level yang terendah kecamatan dan desa dalam implementasi kinerja pembangunan. Namun lagi-lagi harus jelas arah, tujuan kegunaan dari dana transfer tersebut.

Berkaitan dengan itu, Fitra Riau memberikan pandangan dalam pemberian bantuan keuagan dengan skema sebagai berikut:

1. Bantuan keuangan Provinsi ke Pemerintah dilevel kecamatan /desa mestinya diarahkan dalam bentuk insentif kepada desa/kecamatan yang berhasil atau baik dalam kinerja  yang mendukung pencapaian misi Pemerintah Provinsi Riau. Pemberian insentif melalui bankeu lebih baik agar desa, kecamatan lebih gigih bekerja melaksanakan pembangunan yang mendukung pencapaian daerah. Bankeu jangan diarahkan untuk bagi-bagi dana namun kinerja yang diberi bantuan tidak diukur.

2. Bantuan keuangan, harus diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan dan kontribusi dalam pencapaian pembangunan. Pemberian bankeu secara sama rata akan berdampak negatif dan unit yang diberikan bantuan menjadi tidak kreatif.

3.   Khusus bantuan ke   kecamatan, dapat   diarahkan   untuk   peningkatan   kecamatan   dalam menjalankan tugas pembinaan desa sebagai perpanjang tanganan Provinsi dan Kabupaten. Karena, sejauh ini adanya tambahan fungsi kecamatan untuk membina dan pengawasan desa tidak ada penganggaran khusus.

4. Bankeu kecamatan juga dapat diarahkan untuk kontribusi kecamatan dalam meningkatkan perannya dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Namun, pemeritahan kecamatan harus merancang program atau kegiatan yang jelas, sehingga terukur hasilnya. (rls)