PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi Riau ternyata masih cuek terhadap surat edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor 800/4329/SJ yang melarang kepala daerah mengangkat pejabat struktural Pemda dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Saat ini ada beberapa pejabat yang tetap menjadi pejabat eselon II dan III yang pernah jadi nara pidana kasus korupsi.

Padahal, merujuk pada salah satu diktum dalam SE sudah jelas, dalam rangka reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta tindak kejahatan jabatan lainnya, maka terhadap PNS yang telah menjalani hukuman pidana akibat tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural. SE itu juga dimaksudkan agar PNS di daerah yang berprestasi bisa mendapat promosi untuk menempati jabatan struktural.

''Sampai saat ini ada beberapa pejabat yang sudah menjalani pidana dalam kasus korupsi malah diangkat oleh Gubernur Riau sebagai Kepala Dinas dan Kabid. Ini jelas pembangkangan, kita akan kirim surat ke Mendagri agar Pemprov Riau diberi sanksi. Sanksinya bisa dalam bentuk pengurangan DAU dan alokasi dana lainnya untuk daerah. Kalau perlu sharing budget dalam pembiayaan pembangunan tidak lagi diberikan,'' ujar Direktur Executive Badan Advokasi Publik Riau(BAPR) M Rawa El Ahmady saat dihubungi GoRiau.com, Senin 19/11/2012) pagi ini.

Dia menjelaskan, untuk pejabat eselon II yang masih diangkat ada nama Zulher, yang sekarang menjadi Kadis Perkebunan dan ada juga Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tengku Azman yang menjadi tersangka korupsi proyek Islamic Centre Pelalawan.

Menurutnya, ketidakpatuhan Gubernur Riau terhadap aturan yang ada jelas pembangkangan yang tidak bisa diterima. ''Kami meminta Gubernur Riau taat hukum, tolong hormati surat edaran Mandagri, kalau tidak kami akan surati Mendagri untuk memberi sanksi terhadap Gubernur Riau. Sanksinya bisa beragam seperti pengurangan DAU dan tidak lagi menyetujui budget sharing dalam proyek pembangunan,'' tegas Rawa.

Ditambahkannya, kalau SE itu sudah tidak dipatuhi, itu sudah pembangkangan oleh kepala daerah. Dan harusnya pusat mengambil tindakan tegas dengan memberi sanksi. (rdi)