PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski SE Mendagri bernomor 800/4329/SJ tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menempati jabatan struktural, sudah beredar dimana-mana, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau belum menerima SE tersebut. Karena itu, BKD belum berani mengambil sikap terhadap beberapa mantan napi yang kini masih menjabat di Pemprov Riau.

''Sampai sekarang kami belum terima SE tersebut. Pemprov Riau tetap berkomitmen mendukung instruksi tersebut. Hanya saja untuk semua itu harus sesuai aturan dan mekanisme. Karena sampai saat ini BKD Riau belum ada menerima SE Mendagri tersebut secara resmi, tentu BKD belum bisa mengambil langkah-langkah,'' ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Zaini Ismail melalui selulernya, Senin (18/11/2012).

Zaini menegaskan acuan itu diperlukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), tambahnya, tentunya mempertimbangkan aspek hukumnya dan azas praduga tidak bersalah.

Kendati demikian kata Zaini, pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan PNS sebagai aparatur pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian negara. Karenanya sambung Zaini, bahkan pemecatan sangat memungkinkan dilakukan jika sudah ada acuan hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam memberikan sanksi. (rdi)