
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menepis anggapan pengamat mengenai ketiadaan sistem penataan lokasi yang komprehensif bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Regulasi terkait titik berjualan ditegaskan sudah memiliki dasar hukum yang spesifik.
"Secara hukum, Pemkot sudah menetapkan titik-titik lokasi yang diperbolehkan bagi PKL untuk berusaha. Ini menjadi dasar bagi penataan sekaligus pengendalian aktivitas PKL di lapangan," jelas Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Jumat (10/4/2026).
Aturan tersebut tertuang langsung dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 956 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi Tempat Berjualan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru.
Sejumlah kawasan telah ditetapkan secara sah sebagai area resmi berdagang. Titik tersebut mencakup Taman Rekreasi Alam Mayang di Tenayan Raya, Rumah Kemasan di Kulim, pelataran parkir Pasar Simpang Baru dan Ramayana di Tuah Madani, hingga Jalan Cut Nyak Dien di Sukajadi.
Area lainnya yang turut diizinkan meliputi Pasar Sail, Jalan Sam Ratulangi, kawasan Jalan Gambir hingga Cokroaminoto, serta area Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti. Pemerintah daerah menilai kebijakan ini merupakan wujud nyata dalam memberikan ruang usaha bagi masyarakat sembari menjaga ketertiban kota.
"Jadi bukan berarti tidak ada pengaturan. Justru melalui keputusan wali kota ini, pemerintah memberikan kepastian hukum mana lokasi yang diperbolehkan dan mana yang tidak," tegasnya.
Penataan kawasan niaga tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Beleid tersebut melarang keras penggunaan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya untuk aktivitas komersial.
"Perda Ketertiban Umum menjadi payung hukum utamanya. Sementara keputusan wali kota bersifat lebih teknis dan operasional, termasuk menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan," urainya.
Terkait usulan penerapan sistem zonasi merah, kuning, dan hijau dari para ahli, konsep tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan yang berjalan saat ini. Pemerintah daerah hanya memformulasikannya dalam bentuk penetapan titik lokasi secara legal.
"Kalau dikaitkan dengan zonasi, sebenarnya substansinya sudah ada. Lokasi yang ditetapkan itu bisa dimaknai sebagai zona yang diperbolehkan. Sedangkan area seperti jalan utama, trotoar, dan fasilitas publik tetap menjadi kawasan terlarang," tutupnya. ***