PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melelang pengelolaan Pasar Bawah atau Pasar Wisata di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru. Pasalnya, pengelolaan pasar itu bersama pemegang kontrak lama sudah berakhir.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Hendra Putra, mengatakan, jadwal pengambilan berkas bagi perusahaan yang hendak mengajukan diri berlangsung dua hari sejak Senin kemarin hingga hari ini, Selasa (10/5/2022). Pemko melelang kontrak kerjasama pasar dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) itu.

"Jadwal kita buka selama dua hari, hingga hari ini, pukul 16.00 WIB. Hari pertama kemarin baru satu perusahaan yang mengambil berkas, PT Ali Akbar Sejahtera," ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan yang mendaftar kemudian sudah bisa mengembalikan berkas pada Rabu (11/5/2022) besok. Menurutnya, proses tender pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah Kota Pekanbaru sudah diumumkan sejak 28 April 2022 lalu.

Hendra mengingatkan agar perusahaan yang mendaftar tidak masuk dalam daftar hitam pada pengadaan barang atau jasa pemerintah. Badan usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

Mereka juga harus memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan teknis dan manajerial. Lalu memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian mempunyai kemampuan keuangan dibuktikan dengan garansi bank dengan nilai minimal sebesar Rp1 Miliar. Ia menegaskan, calon pengelola harus berbentuk Perseroan Terbatas atau PT serta harus mengantongi Surat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau NIB sesuai jenis pekerjaan.

Calon pengelola harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir. Pengumuman administrasi dan teknis Tender, Tata Cara Tender dan jadwal pemilihan dapat dilihat dan diunduh pada alamat domain https://pekanbaru.go.id/p/pengumuman.

Calon Peserta wajib mendaftarkan diri dan hadir langsung untuk mengambil dokumen pemilihan prakualifikasi tender dan Kerangka Acuan Kerja kepada Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru. ***