PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menyediakan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sekitar Rp95 miliar. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, anggaran ini nantinya akan diberikan dalam bentuk hibah melalui Kesbangpol Kota Pekanbaru.

"Bagaimana teknis pemberian dan penggunaannya nanti akan ada tindak lanjut. Jelasnya kita mendukung terselenggaranya Pilkada dengan sukses," ujarnya, Kamis (26/1/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kota Pekanbaru, Tengku Firdaus menjelaskan anggaran yang dimaksud merupakan usulan dari KPU Pekanbaru dan Bawaslu Kota Pekanbaru untuk Pilkada 2024.

Dimana, KPU Pekanbaru mengusulkan Rp67.179.871.250 sedangkan Bawaslu Pekanbaru mengusulkan anggaran sebesar Rp28.429.951.000 untuk Pilkada tersebut.

"Itukan usulan dari KPU dan Bawaslu Pekanbaru untuk Pilkada ya, bukan untuk Pemilu. Kalau untuk Pemilu di luar Pilkada menggunakan anggaran APBN," jelasnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) termasuk Kota Pekanbaru memang diamanahkan oleh pusat untuk memberikan anggaran demi terlaksananya Pemilu. Anggaran yang dimaksud nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diputuskan.

"Kalau untuk KPU, kita menunggu ada PKPU lebih dulu, baru nanti verifikasi anggaran yang diajukan. Nanti akan diputuskan apakah harus dilebihkan, dikurangi atau sesuai. Kalau sekarang kita belum tahu akuntansi mereka, jadi itu baru anggaran usulan ya," jelasnya.

Menurutnya, anggaran ini baru akan diputuskan dan dihibahkan pada tahun 2024 mendatang.

"Anggaran Pilkada ini nanti kita berikan pada tahun 2024, saat ketetapan tentang Pilkada sudah ada (aturan dan teknis serta pelaksanaan, red). Kalau sekarang anggaran itu baru usulan saja, dari KPU dan Bawaslu Kota Pekanbaru," pungkasnya. ***