TEMBILAHAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Riau menggelar rapat paripurna ke-6 masa persidangan 1 tahun sidang 2018, yang mengagendakan pidato pengantar Bupati Inhil tentang LKPJ 2017 dan usulan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2018.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam dan dihadiri oleh Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam yang mewakili Pj Bupti Inhil, Senin (9/4/2018).

Dalam enam buah Ranperda yang diusulkan tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Restribusi Izin Trayek. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan. Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pajak Daerah.

Salah satu Ranperda adaah terkait kenaikan tarif parkir yang semula Rp1000 menjadi Rp2000.

Seperti yang disampikan Darusslam, kenaikan tarif parkir tersebut diajukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarkat khususnya di bidang parkir.

Saya berharap, agar enam Ranperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama antara panitia khusus DPRD dan tim yang dibentuk.(adv)