SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti akan menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, penghargaan itu diberikan atas dukungan Pemkab Meranti melalui program "Ketuk Pintu Melayani Dengan Hati" yang dinilai mendukung program Universal Health Coverage yang memastikan setiap warganya memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu.

"Ya benar Pemkab Meranti akan menerima piagam penghargaan dari BPJS Kesehatan atas dukungan mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui program Ketuk Pintu Melayani Dengan Hati di Tahun 2021," ujar Abdullah kepada rekan media, Selasa (8/6/2021).

Dikatakan Abdullah, menurut rencana penghargaan itu akan diserahkan oleh Kepala BPJS Cabang Dumai, drg Herie Wibhawa AAK kepada Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH di Pekanbaru pada Rabu (9/6/2021) besok.

Seperti diketahui, program Universal Health Coverage BPJS Kesehatan merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bermutu.

Lebih jauh dijelaskan Abdullah, Pemkab Meranti dibawah pemerintahan Bupati Adil dan Wabup Asmar melalui program "Ketuk Pintu Melayani Dengan Hati" dinilai telah mendukung program Universal Health Coverage BPJS Kesehatan.

Dimana melalui program "Ketuk Pintu Melayani Dengan Hati" Pemkab Meranti telah berupaya melakukan pendataan permasalahan tiap masyarakat khususnya di bidang kesehatan agar dapat dituntaskan secara cepat, terukur dan tepat sasaran.

Selain itu Pemkab Meranti juga telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang nantinya hanya dengan menunjukan KTP saja.

"Dengan kemudahan berobat pakai KTP ini kami menilai sangat mendukung program Universal Health Coverage dan program ini dapat diselaraskan dengan program yang ada di BPJS," jelasnya.

Penyelarasan yang dimaksud selain menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga dapat menggunakan KTP mengacu pada NIK yang bersangkutan.***