TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akhirnya menerbitkan SP-3 untuk pedagang yang enggan direlokasi dari Pasar Lumpur ke Pasar Rakyat Telukkuantan.

"Kemaren sudah kita turunkan SP-3, kita beri waktu tiga hari untuk pedagang. Pokoknya Senin sudah pindah semua," ujar Ketua Tim, Tarmis kepada GoRiau.com, Kamis (13/4/2017) pagi di Telukkuantan.

Penerbitan SP-3 tersebut merupakan hasil rapat tim terpadu dengan Plt Sekda Kuansing, Muharlius pada Rabu (12/4/2017) lalu.

"Kita lihat tiga hari ke depan ini. Senin kita lakukan lagi rapat bersama pimpinan dan akan melibatkan TNI, Polri dan jaksa," ujar Kepala Diskoperindag UKM Kuansing itu.

Pemerintah, lanjut dia, akan meminta masukan kepada Forkopimda, yakni TNI, Polri dan jaksa terkait tindak lanjut dari SP-3. Terlebih, jika para pedagang tak juga mengindahkan surat peringatan yang diterbitkan.

"Langkah kita selanjutnya itu akan ditentukan dalam rapat bersama unsur Forkopimda Senin (17/4/2017)," terang Tarmis.

Kebijakan pemerintah untuk merelokasi mendapat perlawanan dari pedagang. Bahkan, para pedagang sudah mendirikan tempat jualan di jalanan, tepatnya samping Lapangan Limuno.***