BATAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyerahkan dana hibah sebesar Rp 22,184, 900.000 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti dan Rp 9 miliar kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Masing-masing dana hibah yang diserahkan dalam rangka untuk menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penyerahan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kepulauan Meranti, KPU dan Bawaslu itu dilakukan disalah satu kafe di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (1/10/2019).

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abdul Hamid, Ketua Bawaslu, Syamsurizal, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bambang Suprianto, Kepala Badan Kesbangpol, Tasrizal Harahap, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Hery Saputra, dan Komisioner KPU, Hanafi.

Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol, Hery Saputra SH, mengatakan penyerahan dana hibah itu sesuai dengan tahapan Pilkada serentak yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019, tentang Pilkada serentak tahun 2020. Dimana batas waktu tahapan penandatanganan NPHD adalah 1 Oktober 2019.

"Penandatanganan dan penyerahan NPHD ini sudah sesuai dan mengikuti aturan yang dibuat oleh Kemendagri. Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimulai tahapannya dari tahun 2019," kata Hery.

Kepala Bagian Humas itu juga menambahkan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung penuh terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Terkait berapa yang diusulkan dan berapa yang terealisasi sudah dilakukan pengkajian yang komperhensif. Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara Pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik," harapnya.

Terkait dengan dilakukannya penyerahan dokumen negara di sebuah kafe, Hery mengatakan hal itu tidak menjadi masalah, serta mengingat kesibukan bupati dalam menghadiri agenda kementrian. 

"Itu tidak menjadi masalah. Hanya proses administrasi, jadi sah- sah saja. Yang jadi masalah itu jika tidak ditandatangani, kecuali dilakukan di tempat sepi baru jadi pertanyaan, sedangkan ini dilakukan didepan khalayak ramai. Sementara itu kesibukan bupati dalam menghadiri agenda kementrian sehingga tidak bisa pulang ke Meranti, makanya saya menghubungi KPU dan Bawaslu untuk menyusul ke Batam," ungkapnya. (advertorial)