
PEKANBARU - Lokakarya Pemetaan Sastra yang digelar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Pekanbaru sejak Selasa (10/3/2020) hingga Kamis (12/3), merekomendasikan pemetaan sastra di Provinsi Riau diprioritaskan pada sastra lisan berdasarkan konsep tapak lapan.
Konsep ini mencakup sastra lisan pada bidang perdagangan, ladang darat, agroindustri, ladang sawah, perkebunan, berburu, nelayan, peternakan, dan pertukangan.
Contohnya ladang darat, banyak sastra lisan yang bisa dipetakan menurut konsep tapak lapan. Ada sastra dalam menatar hutan, menimbang benih, jemput hari dengan berpantun, dan menuai.
Rekomendasi itu dirumuskan berdasarkan hasil diskusi yang menghadirkan sejumlah pembicara, diantaranya; Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Prof Dr Dadang Sunendar, MHum, Plt Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Dr Hurip Danu Ismadi, Kepala Balai Bahasa Riau Songgo Siruah, pihak Bappedalitbang Provinsi Riau, dan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Kemudian, budayawan dan sastrawan Fakhrunnas MA Jabbar, Rektor Universitas Lancang Kuning Dr Junaidi, akademisi Universitas Riau Dr Elmustian Rahman, akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Dr Ellya Roza, dan budayawan Junaedi Syam.
Kepala Subbidang Pelindungan Bahasa Drs Suladi, MPd, mengatakan, selain konsep tapak lapan, pemetaan sastra di Provinsi Riau juga akan menganut konsep pemetaan sastra dalam inisiasi/siklus kehidupan (dari lahir sampai meninggal dunia).
''Ada sastra saat kehamilan, masa bayi hingga masa kematian. Sedangkan untuk pemetaan manuskrip di Riau diarahkan pada naskah-naskah keagamaan, pengobatan, kesusastraan, sejarah, dan ilmu pengetahuan,'' jelas Suladi, Kamis.
Suladi menambahkan, peserta diskusi merumuskan pemetaan sastra dapat dilakukan pada lokasi geografis dengan bentuk sastra daerah yang khas di daerah tersebut, dan sastra perlu dibakukan untuk rencana pelindungan. Sedangkan untuk sastra-sastra cetak dapat dilakukan pada sastra-sastra kontemporer yang berbahasa daerah.
Sementara Dr Ellya Roza menyarankan, Balai Bahasa Riau perlu membuat katalogisasi manuskrip dan menentukan lokus pemetaan manuskrip berdasarkan pusat kerajaan dan pusat keagamaan.
Lokakarya juga mengamanahkan, dalam melaksanakan pemetaan sastra perlu adanya koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah (Dinas Kebudayaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Bappedalitbang), perguruan tinggi, budayawan, sastrawan dan tokoh adat. rls