JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan, dalam upaya mencegah meluasnya wabah virus corona, pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dikutip dari Kompas.com, Jokowi mengatakan, dengan kebijakan ini, Polri diberi kewenangan mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

''Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU,'' kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Dijelaskan Jokowi, payung hukum yang digunakan dalam penerapan PSBB ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil mencapai tujuan.

''Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19,'' kata dia.

Selain memutuskan menerapkan PSBB, Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Status ini ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga sudah ditandatangani.***