PEKANBARU - Pembunuhan terhadap seorang pengusaha tepung bernama Syamsul Bahri (37), yang ditemukan tewas di pinggiran Jalan Paitan, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau pada Senin (24/2/2020) lalu ternyata bermotif sakit hati. Pelaku yang bernama Agus, sakit hati karena surat tanah yang dibeli dari korban tidak kunjung dipindahtangankan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy menjelaskan, setelah pihaknya melalui Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menangkap tiga pelaku pembunuhan yakni Agus, Madan, dan David, ternyata pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Awalnya korban dicegat di tengah jalan saat akan mengantarkan pesanan pelanggan, lalu korban dimasukkan ke bagasi mobil Brio yang dibawa para pelaku. Kemudian para pelaku membekap korban sampai korban meninggal dunia," terang Agung saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2020).

Lalu setelah korban meninggal, tepatnya di pinggir Jalan Paitan, Desa Kasikan, para pelaku membuang korban, namun sebelum meninggalkan korban, para pelaku menggorok leher korban untuk memastikan korban sudah benar-benar meninggal dunia.

Setelah meninggalkan korban, para pelaku kemudian bergerak ke arah Rantau Merangin, Kabupaten Kampar, dan disitu para pelaku membakar mobil korban untuk menghilangkan jejak.

"Jadi peran para pelaku itu Agus sebagai otak pembunuhan ini, setelah meninggal Agus menyuruh Madan untuk menyayat leher korban untuk memastikan korban telah meninggal dunia," lanjut Agung.

Adapun penangkapan para pelaku terkuak dari rekaman CCTV yang berada di rumah korban, dalam rekaman itu tampak Agus sempat mendatangi rumah korban untuk meminta surat-surat kepada istri korban.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku dari rekaman CCTV hingga dilakukan penangkapan awalnya terhadap Agus dan David di Pekanbaru, lalu tersangka Madan ditangkap di daerah Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Jadi motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati. Dimana pelaku Agus ingin korban mengalihkan sertifikat tanah atas namanya tapi korban malah menjual tanah itu kepada orang lain," beber Kapolda Riau.

Terakhir Kapolda Riau mucapkan terima kasih atas kerja keras tim Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar yang sudah bekerja keras mengungkap kasus tersebut.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 333 ayat (3) jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***