SARILAMAK – Rencana pembukaan lahan real estate dan kawasan wisata di Bukik Soriak Kanagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat oleh PT Bukik Soriak Land (BSL) menimbulkan kontroversi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Apalagi laporan mengenai penggunaan lahan yang disengketakan dan diduga ilegal ini telah disampaikan kepada Polsek Harau oleh kaum Datuak Parisai, pemilik asli lahan. Naldi Datuak Parisai, perwakilan dari kaum tersebut, mengklaim tidak pernah memberikan izin kepada PT BSL untuk memanfaatkan lahan mereka.

"Ini adalah tanah kaum, jadi pemanfaatannya harus melalui persetujuan seluruh anggota kaum yang mestinya disuarakan oleh kami sebagai Mamak Kepala Kaum beserta Mamak Kepala Waris. Tapi kenyataannya PT BSL malah meminta tanda tangan dari pihak yang tidak berkompeten," ungkap Naldi.

Kegiatan pembangunan PT BSL juga mendapat penolakan dari aktivis lingkungan dan forum pemuda setempat. Mereka menilai bahwa pembangunan ini dapat merusak lingkungan dan keharmonisan masyarakat lokal.

Aneta Budi dan Yunire Yuniman dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (LH-lTarkim) Kabupaten Lima Puluh Kota, menyatakan belum pernah mendapat surat permohonan izin pembukaan lahan seluas 6,78 Hektar di Bukik Soriak dan pembukaan akses jalan oleh PT. BSL. Sudahri, Wali Nagari Tarantang, di mana sebagian proyek tersebut berada, juga menyampaikan ketidaksetujuannya.

Meski demikian, PT BSL tampaknya mengabaikan kontroversi ini bahkan telah menggelar pameran dan promosi penjualan lahan real estate, baik di Sumatera Barat maupun di provinsi lain, seperti Riau dan DKI Jakarta.

Sementara itu, Armilis SH, kuasa hukum Naldi Datuak Parisai, memberi peringatan kepada masyarakat yang berencana berinvestasi di lahan tersebut.

"Masyarakat yang akan berinvestasi jangan lalai terhadap keabsahan hukum sehingga tertipu dan terlanjur membeli properti di lahan bermasalah. Proyek PT BSL ini jelas-jelas bermasalah dan diduga melawan hukum. Kami juga menghimbau pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota agar tegas menutup lokasi proyek pembangunan tidak berizin tersebut, dan kepada Polsek Harau agar kiranya dapat mengusut tuntas laporan dari klien kami," ujar Armilis, Senin, 15 Mei 2023. ***