PEKANBARU, GORIAU.COM - Beban pertanggungjawaban setiap kepala daerah untuk menandatangani surat pernyataan mutlak honorer kategori dua (K2) yang dinilai memberatkan akhirnya dikaji ulang. Saat ini, beban tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dimana ketentuan beban yang berdampak sanksi pidana dinilai sangat memberatkan kepala daerah. Kondisi tersebut yang juga menyebabkan terlambatnya proses verifikasi honorer K2 di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya menuntaskan proses verifikasi berkas CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2). Ditargetkan, akhir Agustus ini sudah dituntaskan.

KepalaBKD Riau, M Guntur, menjelaskan, proses tersebut memang memerlukan waktu yang cukup panjang. Khusus Riau, verifikasi masih berjalan, karena juga ada beberapa berkas yang diduga bermasalah. "Tetapi akhir Agustus mendatang, sudah tuntas secara keseluruhan," kata Guntur.

Guntur mengakui, dalam proses verifikasi pihaknya sedikit mengalami kendala teknis. Karena, dalam persyaratan dari pusat terdapat ketentuan yang dinilai memberatkan kepala daerah. Namun, tanggungjawab itu kini dibebankan kepada Kepala BKD Riau.

"Surat pernyataan mutlak dan bertanggung jawab secara pidana oleh kepala daerah. Makanya harus dikaji secara mendalam, agar tidak bermasalah dikemudian hari. Tetapi sekarang dibebankan kepada Kepala BKD," jelasnya.

Mengenai temuan honorer yang datanya bermasalah? Guntur menerangkan, hal itu masih didalami. Permasalahan ini yang menjadi salah satu pertimbangan perlunya dilakukan verifikasi secara menyeluruh.

"Makanya dalam verifikasi dilakukan secara seksama dan terperinci. Semuanya dilihat, mulai dari amprah gaji, SK, surat pernyataan mutlak. Bahkan kepala SKPD yang ikut menandatangani di atas materai juga kita verifikasi secara langsung," tuturnya.***