KAMPAR - Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra turun atau melakukan kunjungan ke Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau pada Senin (21/6/2021). Kunjungan ini dilakukan terkait dengan ganti rugi lahan milik masyarakat dalam percepatan pembangunan Proyek Nasional jalan tol Bangkinang - Pekanbaru yang masih ada belum terselesaikan.

Kehadiran Wamen ATR/BPN ini juga bertujuan untuk melaksanakan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIPPIB) atau ganti rugi tanah milik masyarakat saat ini berstatus APL menjadi HPK.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan bahwa terkait dengan pembebasan lahan ini adalah tanggung jawab pemerintah, dari Kementrian ATR, BPN dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan terus menjalin komunikasi.

"Tiga institusi tersebut harus bertemu segera melakukan pertemuan agar target yang direncanakan pada bulan Desember 2021 Tol Pekanbaru - Bangkinang ini bisa diresmikan," ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak PT Hutama Karya selaku pelaksana proyek, sisa pembangunan ini diperkirakan akan memakan waktu lima bulan, artinya sebulan kedepan semuanya sudah selesai.

Untuk diketahui kendala yang dialami hingga saat ini pada proyek pembangunan Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang, terdapat objek pengadaan tanah yang berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HPT) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 Tanggal 17 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.

Objek Pengadaan Tanah tersebut sebelumnya tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana Perda Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 Tentang RT RW Provinsi Riau.

Pada aturan tersebut, objek pengadaan tanah berada dalam Arahan Pengembangan Kawasan (APK) Perkebunan dan Arahan Pengembangan Kawasan (APK) lainnya.

Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemda Kampar dan masyarakatnya mendukung penuh pembangunan Proyek Strategi Nasional Tol ini.

Akan tetapi dalam hal ini apa yang menjadi kewajiban masyarakat diminta juga harus diselesaikan dengan sebaik mungkin.

Sampai saat ini ada sekitar lebih kurang 7 KM lagi jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang belum bisa dilanjutkan pengerjaannya.

Hal tersebut di akibatkan oleh belum selesainya proses lahan kawasan milik masyarakat dari APL menjadi HPK yang dimiliki lebih kurang 70 orang masyakarat.***