PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Tersangka pengrusakan hutan yang dilaporkan oleh PT Arara Abadi, Berlin Sihombing (40), mendadak lemas usai mendengar  vonis majelis hakim yang diketuai Heru Budianto SH MH yang menyatakan bahwa ia dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman satu setengah tahun penjara dan denda 50 juta rupiah dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Rabu lalu (21/8/2013).

Usai sidang keputusan, selang beberapa waktu hendak memmasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Pekanbaru, emosi Berlin tak terbendung lagi. Dia berteriak dan menyatakan bahwa dirinya telah dizalimi, telah menjadi korban fitnah tanpa ada bukti-bukti yang menguatkan fitnah itu.

"Saya adalah korban karena dari sekian banyak saksi yang dihadirkan di pengadilan ini tidak ada satupun mereka yang menyatakan melihat sendiri saya melakukan perambahan hutan. Jadi keputusan hakim itu tidak berdasar," teriaknya.

Masih menurut Berlin, bahwa apa yang dilaporkan oleh PT Arara Abadi sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada di lapangan. Pasalnya, secara sah dan aturan, dirinya memang memiliki lahan itu dari hasil proses jual beli dari pemilik sebelumnya yang menguasai lahan tersebut.

"Saya bukan perambah hutan, saya membelinya dan mempunyai surat jual beli, SKGR dan surat-surat yang ditanda tangani aparat Pemerintah setempat. Kalau saya salah, berarti yang menanda tangani juga salah," tandasnya kecewa.

Atas keputusan hakim yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan itu, pengacara terdakwa yakni Petrus Sihombing mengatakan bahwa hakim tidak objektif dalam mengambil keputusan. Karena itu, pihaknya menyatakan akan melakukan banding.

"Sudah jelas kita akan melakukan banding, karena keputusan hakim ini tidak berdasarkan fakta di lapangan. Soalnya, tidak ada saksi dan bukti yang menyatakan tersangka merambah hutan. Untuk itu kita minta dilakukannya sidang di tempat, agar jelas mana saja yang pelanggaran yang dilakukan tersangka itu," ujarnya.

Dikatakannya, bukan hanya itu, atas keputusan hakim yang memberatkan terdakwa itu maka pihaknya juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). "Majelis hakim ini juga akan kita laporkan ke KY, karena kedudukan kita sama di mata hukum," tegasnya menutup.(ilm)