TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Menanggapi 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 2 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan, fraksi Partai Demokrat memandang hal tersebut akan memberatkan masyarakat.

Sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara fraksi Partai Demokrat, Hasmawi, bahwasanya jika dikenakan retribusi atas pelayanan kesehatan di RSUD Tembilahan, maka hal tersebut akan memberatkan masyarakat.

''Apalagi, bukan rahasia umum lagi, kalau pelayanan di RSUD Puri Husada sangat mengecewakan, jika ditambah pula dengan penarikan retribusi, kami dari fraksi Demokrat memandang, hal ini akan sangat memberatkan masyarakat,'' ujar Hasmawi.

Dari perlakuan para perawat yang kurang ramah, keluarga pasien yang tidak dilayani, hingga kebersihan yang memprihatinkan, seperti udara yang kurang sehat dikatakan Hasmawi adalah faktor-faktor yang memperburuk pelayanan di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Pemberlakuan retribusi, dikatakan dia, bisa saja diberlakukan, dengan catatan penting, diiringi dengan pelayanan yang memuaskan baik kepada pasien maupun keluarga pasien.

''Jika diiringi pelayanan yang baik, hal itu bukanlah masalah, namun seperti semua ketahui, selama ini pelayanan di RSUD Puri Husada tidak seperti apa yang diinginkan,'' ujarnya.

Untuk itu, Demokrat dikatakan Hasmawi meminta Bupati lebih mempertimbangkan lagi tentang Perda tersebut. ''Kami tidak bermaksud mendiskriminasi salah satu pihak, namun hal ini untuk perbaikan Negeri Inhil ini juga,'' tutup Hasmawi.(ayu)