SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak saat proses pengurusan surat Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain lamanya proses pengurusan, diduga ada oknum di BPN yang meminta sejumlah uang "pelicin" kepada warga agar surat SHM itu secepatnya dikeluarkan.

"Kalau ngurus sertifikat tanah di BPN udah jadi rahasia umum, kalau mau cepat kasih aja uang pelicin ke calo atau oknum BPN. Kalau tetap saja ikuti prosedur, bisa satu tahun sertifikat tak akan keluar, memang gitu kok," kata Amir, salah seorang warga Siak kepada GoRiau.com, Rabu (29/10/14).

Sementara, Kepala BPN Kabupaten Siak melalui Kasubag Tata Usaha, Karyono, membantah adanya permainan oknum dalam proses pengurusan SHM. Dia beralasan, pihak BPN tidak bisa mengeluarkan SHM milik warga karena lokasi lahan berada di kawasan hutan, sehingga bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Banyak lokasi tanah milik warga berada di kawasan hutan, yang jelas-jelas tak boleh diterbitkan SHM. Saya juga heran, kok mereka mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah yang dikeluarkan pihak kecamatan dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kepala desa/lurah," ujar Karyono.

Dia menjamin, kalau warga memenuhi semua persyaratan dan lokasi tanah tidak berada di kawasan hutan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 10 Tahun 1994, maka proses penerbitan SHM maksimal 60 hari kerja.

"Hindari jasa calo, sebaiknya ngurus sendiri ke kantor BPN dan lengkapi semua persyaratan seperti SPPT, PBB, KTP, SKGR atau SKT serta biaya pengukuran lahan dan biaya administrasi lainnya sesuai Standar Prosedur Pelayanan Pertanahan. Saya jamin, dua bulan surat sertifkat tanah itu kita terbitkan," jelasnya.

Selain kawasan hutan, lanjut Karyono, lahan yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) juga tidak bisa diterbitkan sertifikatnya. Begitu juga dengan lahan yang masih dalam masalah sengketa dengan sepadan maupun pihak lain yang sama-sama memiliki SKGR.

"Masalah ini juga sering kita terima, sehingga BPN tak mau gegabah mengeluarkan sertifikat terhadap lahan yang sedang bersengketa atau berada di sepanjang DAS. Untuk itu masyarakat harus pahami kenapa kita tak mau terbitkan SHM, jadi tak ada permainan di sini, itu hanya omongan orang yang tak paham aturan saja," pungkasnya.(nal)