DUMA-Tak sampai 12 jam, Polres Dumai berhasil meringkus pelaku pembunuhan pemilik Salon Joy Dumai, Joy Situmeang alias Opung Joy pada Minggu (9/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid didampingi Waka Polres Kompol Sanny dan Kasat reskrim ‎AKP Aris Gunadi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pemilik salon Joy kurang lebih 12 Jam dari peristiwa tersebut.

"Pelaku SL (24) warga Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, berhasil diringkus oleh King Hunter Reskrim Polres Dumai ‎pada Minggu sekitar Pukul 23.00 di salah satu hotel di Pekan Baru," ujar Kapolres, Senin (10/1/2022).

Korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis yang baru dua hari berkenalan melalui aplikasi Walla (‎aplikasi gay chat dan dating). Pelaku merupakan warga Pekanbaru dan setelah berkenalan dengan korban, korban dan pelaku membuat janjian untuk bertemu di Kota Dumai, pada Sabtu (8/1/2022).

Dengan menggunakan travel, tambahnya, pelaku menuju ke Kota Dumai dan bertemu dengan korban. Setelah bertemu di malam Sabtu, pelaku diajak korban untuk bertamu ke rumahnya untuk makan malam.

"Selesai makan, korban mengajak pelaku ke rumahnya dan korban mengajak pelaku berhubungan badan dan korban meminta pelaku mau melakukan hubungan anal dengan kondisi korban bertindak sebagai laki-laki, namun pelaku menolak ajakan korban," terangnya.

Tidak terima terus diajak berhubungan anal oleh korban, jelas Kapolres, pelaku yang melihat pisau dimeja langsung mengambil pisau dan menikam tersangka sebanyak 9 kali tubuh korban. "Jadi motifnya diduga tidak senang saat diajak berhubungan badan, jadi pelaku langsung membunuh korban yang ditemukan di dalam kamar mandi karena saat ditikam korban memang langsung terjatuh di dalam kamar mandi yang berada di dalam kamar tidur korban," sebutnya seperti dilansir dari pekanbaru.tribunnews.com.

Setelah membunuh korban pelaku lantas kabur dengan membawa dompet, sepeda motor dan HP korban serta pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Pelaku yang juga tinggal di Pekanbaru ini sempat singgah di kosannya untuk menyimpan pisau dan menginap di Hotel Sabrina Jalan Nangka untuk mengelabui petugas sebelum akhirnya diamankan polisi.

Saat akan mengambil BB pisau di kosannya, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kanan. Dari tersangka SL (24) yang diduga pelaku pembunuhan Joy diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp450 ribu, uang tunai 20 dolar Singapura, uang tunai 48 dolar amerika, 1 buah STNK atas nama Joy Tombang Situmeang (korban), 1 buah KTP Joy Tombang, 1 buah ATM Britama, 1 buah kartu BPJS, 1 buah SIM C, 3 buah jam milik korban, 2 unit hp Samsung dan dompet milik korban. ‎

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.***